Adalah Kredit Tanpa Angsuran dengan Fasilitas Kredit yang diberikan kepada debitur untuk tujuan kebutuhan modal kerja suatu usaha dengan jangka waktu relatif pendek ( 1 Tahun ) dan dapat dilakukan perpanjangan kembali maksimum 1 kali. Dimana penarikannya dapat dilakukan setiap waktu dengan sarana penarikan dengan menggunakan Aksep. Cara Pembayaran yang dilakukan tiap bulannya ke Bank dengan membayarkan bunganya saja dengan perhitungan pokok terakhir dan pokok dapat diturunkan setiap saat.
BPR Prima Sejahtera berizin dan diawasi OJK
Bank merupakan peserta penjaminan LPS. Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp. 2 miliar. Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan LPS silahkan akses Di Sini.