Adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada calon debitur baik karyawan maupun wiraswasta untuk tujuan keperluan tambahan modal kerja suatu usaha ( KMK ), Keperluan Konsumtif ( KK ), dan Keperluan investasi ( KI ). Sistem pembayaran yang dilakukan dengan cara melakukan pembayaran pokok pinjaman dan bunganya dilakukan secara berkala dengan jumlah angsuran yang sama pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati 12, 24, 36, 48, 60 Bulan.
BPR Prima Sejahtera berizin dan diawasi OJK
Bank merupakan peserta penjaminan LPS. Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp. 2 miliar. Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan LPS silahkan akses Di Sini.