Kredit konsumtif adalah pinjaman dari bank atau lembaga keuangan untuk membiayai kebutuhan pribadi atau rumah tangga yang bersifat konsumsi, bukan untuk investasi atau usaha. Pinjaman ini biasanya bertujuan untuk membeli barang seperti kendaraan, elektronik, atau furnitur, serta membiayai kebutuhan seperti pendidikan, renovasi rumah, atau pernikahan.
BPR Prima Sejahtera berizin dan diawasi OJK
Bank merupakan peserta penjaminan LPS. Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp. 2 miliar. Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan LPS silahkan akses Di Sini.